Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar membekali para pelaku usaha di daerah pengetahuan tentang sistem jaminan produk halal dan pelayanan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cepat dan efisien.
" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar sangat mendukung kegiatan ini, karena sertifikasi halal bagi usaha kuliner sangat penting. Di mana dengan adanya sertifikasi proses pembuatan makanan sampai dengan produksinya terjamin halal, sehingga masyarakat merasa nyaman dalam mengkonsumsi produk makanan kita," kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Ingin Jaya, Selasa.
Pernyataan itu disampaikannya dalam pidato tertulis dibacakan Sekdakab Aceh Besar Sulaimi di sela-sela membuka sosialisasi sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di Aceh Besar.
Ia menjelaskan dengan adanya sosialisasi sertifikasi produk halal tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang pentingnya mengetahui suatu produk yang dihasilkan pelaku usaha sudah halal serta layak dikonsumsi.
"Kegiatan ini juga bertujuan memberikan informasi, edukasi dan sosialisasi mengenai sistem jaminan produk halal, pembinaan dalam memproduksi produk halal, dan pelayanan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cepat dan efisien kepada pelaku usaha,” katanya.
Menurut dia dengan adanya kegiatan tersebut juga dapat memotivasi para pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal terhadap produk yang dikelola dan dikembangkan selama ini.
"Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam dalam praktek kehidupan, maka sudah selayaknya juga makanan dan minuman yang dijual di Aceh khususnya Aceh Besar terjamin kehalalannya," katanya.
Pihaknya juga berharap kegiatan tersebut para pelaku usaha dapat mendapatkan sertifikasi produk halal terhadap usaha yang dijalankan sehingga dengan memiliki legalitas produk dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M mengatakan jaminan produk halal telah menjadi komitmen bangsa dan berlaku secara nasional berdasarkan amanat Undang-undang.
“Sertifikasi halal harus dilaksanakan secara optimal sebagai upaya perlindungan usaha dan kepastian tersedianya produk halal,” katanya.