Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) meminta para pihak yang saat ini masih menggunakan lahan pengembangan pelabuhan Balohan Sabang untuk dapat segera mengosongkan lokasi tersebut paling lambat 30 November 2023.
“BPKS belum bisa melakukan pembangunan area parkir yang menjadi salah satu bagian dari program pengembangan Pelabuhan Balohan Sabang yang lahannya telah dibebaskan, karena lahan masih ditempati para pihak,” kata Deputi Teknik Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang BPKS Sabang Azwar Husein, di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikannya terkait pengadaan tanah pengembangan pelabuhan penyeberangan nasional Balohan, Sabang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan saat ini masih dikuasai para pihak.
Baca juga: BPKS bakal perbanyak respon panggilan darurat kapal internasional
Azwar Husein yang turut didampingi Kuasa Hukum BPKS Mohd Jully Fuady menjelaskan Mahkamah Agung memberikan keputusan hukum dengan putusan kasasi nomor 1675 K/Pdt/2021 terhadap sengketa tanah masyarakat yang menjadi sebagian lokasi pembangunan Pelabuhan Balohan Sabang.
BPKS melaksanakan pembebasan lahan seluas 1,37 hektare dan bangunan seluas 2.466,737 meter dengan nilai ganti rugi sebesar Rp10,5 miliar. Di mana ada 33 tergugat dan 3 penggugat di lahan tersebut.