BPKS berpegang teguh dan patuh pada aturan, norma yang berlaku dengan menghormati putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap mengabulkan gugatan salah satu pihak.
BPKS sudah menitip ganti rugi di Pengadilan Negeri Sabang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menjadi hak dari para pihak yang dimenangkan oleh Judek Yuris di Mahkamah Agung.
“Artinya objek lahan atau tanah yang menjadi miliki negara untuk pembangunan dan kepentingan umum dalam hal ini adalah BPKS. Kami mengimbau agar para pihak dapat menghormati dan patuh atas norma dan ketentuan,” katanya.
Ia mengatakan saat ini BPKS akan segera mengelola seluruh lahan tersebut yang tujuannya adalah untuk kepentingan umum yakni memberikan kenyamanan kepada seluruh pengguna pelabuhan Balohan Sabang.
“Kita telah menganggarkan pembangunan lokasi parkir, namun karena persoalan lahan belum selesai sehingga pekerjaan ini tidak bisa dilaksanakan, kami memberikan waktu hingga akhir November agar lahan tersebut segera dikosongkan,” katanya.
BPKS juga menghormati kesepakatan para pihak yang dahulunya bersengketa di pengadilan untuk membuat kesepakatan damai sebagai niat dan upaya menjaga silaturrahmi antara para pihak.
“BPKS sudah berupaya membantu demi tujuan semata-mata untuk kemanusiaan, namun secara hukum BPKS tidak memiliki wewenang dan kapasitas sebagai salah satu pihak mendapatkan atribusi dan delegasi menyelesaikan perdamaian ini,” katanya.
Pihaknya mengimbau lahan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat segera dikosongkan agar tidak mengganggu kelancaran pembangunan di kawasan Pelabuhan Balohan Sabang.
Baca juga: BPKS siap fasilitas importir penuhi kebutuhan komoditi kawasan Sabang