Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menyatakan siap untuk memfasilitasi para pelaku UKM di daerah itu untuk mengurus pangan industri rumah tangga (PIRT), sehingga memiliki legalitas terhadap produk yang dihasilkan.
“Program PIRT ini sebenarnya berada di bawah Dinas Kesehatan dan kita berkolaborasi dengan instansi tersebut dalam upaya membantu para pelaku UMKM agar memiliki legalitas sehingga mampu bersaing di pasaran,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Trizna Dharma di Aceh Besar, Rabu.
Ia menjelaskan bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus PIRT tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan yakni usaha yang dijalankan telah berjalan, sudah memiliki label produk, produk bertahan di atas tujuh hari, sudah memiliki stempel usaha dan membuat pernyataan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Fasilitasi yang kita lakukan ini merupakan wujud perhatian dan komitmen pemerintah daerah untuk menumbuhkan sektor UMKM yang akhirnya nanti akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pihaknya akan memberikan berbagai rekomendasi sesuai yang dibutuhkan bagi para pelaku usaha di kabupaten itu yang akan mengurus PIRT sebagai jaminan atau pengakuan terhadap kesehatan pangan yang diproduksi UMKM.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Diskop UKM dan Perdagangan Aceh Besar Zahri mengatakan para pelaku usaha mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi (online) terpadu yang nantinya akan keluar PIRT sebelum diterbitkannya sertifikat.
“Sertifikat PIRT tersebut akan diterbitkan setelah para pelaku usaha mengikuti pelatihan keamanan pangan (PKP) terkait masalah sanitasi, kebersihan tempat produksi produksi dan sanitasi,” katanya.
Ia mengatakan sertifikat tersebut juga akan diterbitkan setelah dilakukan pengecekan langsung oleh dinas terkait terhadap berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sehingga diterbitkan legalitas terhadap produk yang dihasilkan tersebut.
“Kami mengajak para pelaku UMKM di Aceh Besar untuk mengurus PIRT, karena legalitas ini sangat penting supaya produk makanan atau minuman industri rumah tangga dapat bersaing dengan produk pabrikan,” katanya.
Ia menambahkan dengan adanya sertifikat tersebut juga dapat meyakinkan konsumen terhadap produk pangan yang diproduksi UKM telah mendapatkan sertifikat layak konsumsi.