Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas PUPR setempat menyatakan melakukan penanganan secara darurat jalur Limpok (Kecamatan Darussalam)-Cot Iri (Kecamatan Kuta Baro) terhadap kondisi jalan yang sebahagian rusak parah.
"Warga yang melintas mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah dan sering terjadi kecelakaan, sehingga Pemkab mengambil langkah untuk penanganan secara darurat," kata Kadis PUPR Aceh Besar Syahrial di Lambaro, Senin.
Ia menjelaskan tersebut jalur tersebut saat ini sedang dirapikan karena sangat mendesak dan jalur tersebut sangat strategis dalam menghubungkan Aceh Besar dan digunakan warga kota Banda Aceh menuju pusat pendidikan tinggi di Aceh.
Menurut dia Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto telah menyurati Dinas PUPR Aceh, Kemen PUPR dan BWS, untuk memperbaiki jalur yang sebagian telah rusak parah, karena Aceh Besar memiliki anggaran sangat terbatas.
"Kondisi di lapangan sangat mendesak, akhirnya Dinas PUPR Aceh Besar melakukan penanganan secara darurat, untuk menghindari hal lebih fatal bagi masyarakat pengguna jalan," katanya.
Ia mengatakan saat ini puncak musim hujan, kondisi jalur tersebut semakin memprihatinkan dan Pak Pj Bupati menginstruksikan untuk menanganinya secara darurat, sebelum permohonan ke instansi atasan turun.
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto mengatakan penanganan secara darurat tersebut terpaksa dilakukan, karena kondisi jalan sudah sangat memprihatinkan agar tidak menimbulkan kerugian kepada pengguna jalan.
"Tim Kemen PUPR Pusat juga sudah melakukan peninjauan jalur Limpok-Cot Iri setelah menerima surat dari kita. Kami juga telah langsung melaporkan kondisi jalan itu langsung kepada Kadis PUPR Aceh. Mohon doa dan dukungan kita seluruh masyarakat, terutama yang ada di sekitar lokasi jalan itu, agar usaha kita untuk mengatasi masalah jalan ini segera tuntas," kata Muhammad Iswanto.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengusulkan ruas jalan tersebut untuk ditingkatkan statusnya menjadi ruas jalan provinsi berdasarkan surat Bupati Aceh Besar kepada Gubernur Aceh tanggal 2 Oktober 2020.
Selain itu, karena terbatasnya anggaran, Pj. Bupati Aceh Besar telah membuat surat permohonan kepada Pj. Gubernur Aceh tanggal 9 September 2022 perihal Permohonan Rekonstruksi Ruas Jalan Limpok - Cot Iri, karena berdasarkan data yang ada ruas jalan ini semenjak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 ditangani oleh Pemerintah Aceh.
Pj. Bupati Aceh Besar juga telah mengajukan proposal kepada Menteri PUPR Perihal Permohonan Rekonstruksi Ruas Jalan Limpok - Cot Iri, dengan volume penanganan 2.800 meter x 6,0 meter, total anggaran Rp.17.745.000.000.
Baca juga: Bupati Aceh Besar keluarkan instruksi beut siat