Singkil (ANTARA Aceh) - Polres Aceh Singkil melakukan mediasi sengketa lahan antara beberapa kelompok tani dengan dengan PT Delima Makmur, sehingga konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan itu segera selesai.
Perundingan yang dipimpin Waka Polres Kompol Mughi Prasetyo di Mapolres Singkil, Kamis itu juga turut dihadiri Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dewa Magdalena, Kuasa Hukum PT Delima Makmur Usman, Kabag Pemerintahan Bupati Aceh Singkil Azwir SH, dan Kabag Hukumnya Cut Hasniati serta Perwakilan BPN Aceh Singkil.
Kedua pihak yang bertikai bertahun-tahun itu, masing-masing saling klaim atas alas hak kepemilikan tanah seluas 600 hektare di SK III Danau Paris.
Situasi sempat memanas dan mengerucut ketika Kuasa hukum PT Delima Makmur Usman dengan Kuasa Hukum Kelompok tani Dewa Magdalena saling debat.
Namun keadaan situasi proses perundingan kembali terkendali setelah Waka Polres Kompol Mughi Prasetyo menyebutkan dalam proses mediasi masih tahap penyampaian keinginan, jangan terlebih dahulu saling mengklaim.
Hal yang sama juga diungkapkan Kabag Pemerintahan Azwir. Ia menyatakan, pihak perusahaan hendaknya menampung terlebih dadulu keinginan masyarakat kelompok tani dan mengakomodir perwakilan yang hadir untuk disampaikan ke meja direksi.
Setelah berlangsung beberapa jam dalam proses mediasi akhirnya perusahaan menampung dan mengakomodir keinginan masyarakat namun belum memutuskan, karena mereka berharap proses mediasi jangan hanya sekali ini saja, namun harus berlanjut, demi tercapainya keputusan yang diinginkan bersama.
Artinya, pihak perusahaan PT Delima Makmur melalui Humasnya Deni menyebutkan pihak perusahaan bukan tidak merespon namun perusahaan tidak ingin mengganti rugi hingga empat kali, hanya gara-gara data legal kepemilikan lahan yang tidak tidak sah.
"Artinya mengunci permasalahan dengan data yang benar-benar valid, sehingga tidak ada lagi pihak lain yang mengklaim lahan setelah dituntaskan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakapolres Kompol Mughi Prasetya menyampaikan, permohonan maaf dari Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin tidak bisa menghadiri acara mediasi, karena ada kegiatan dinas luar.
Berkaitan dengan duduk pakat (musyawarah) bersama di sini tentang kegiatan mediasi terkait permasalahan Kelompok Tani dan PT Delima Makmur yang selama ini bersengketa.
"Dalam musyawarah ini kita sama-sama mencari penyelesaian apalagi kalau bisa kita selesaikan dengan musyawarah itu lebih baik, dan jikapun tidak bisa kita selesaikan hari ini juga kita cari jalan lain dengan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Dikatakan, jika menempuh dengan jalur hukum akan membuat waktu yang lebih lama dan diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mediasi seperti saat ini (musyawarah).
"Ini cukup berpotensi selaku kami pembina Kamtibmas yang saat ini cukup menjadi pemikiran kami tarkait permasalahan Kelompok Tani dan PT Delima Makmur yang berdampak kepada rawan konflik," ujarnya.
Proses mediasi akhirnya berjalan lancar, Kompol Mughi mengatakan mediasi akan dilanjutkan dua hingga tiga pekan kedepan demi tercapainya kesepakatan, dan waktunya akan ditentukan kembali.
Pewarta: Khairuman
COPYRIGHT © ANTARA 2026