Singkil (ANTARA Aceh) - Relawan "Irwandi Center" Kabupaten Aceh Singkil mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khaled.
Ketua Irwandi Center Aceh Singkil Helmy Yahyah kepada wartawan di Singkil, Selasa mengatakan keputusan MK sangat dinanti-nanti rakyat Aceh, sehingga putusan tersebut patut disyukuri semua pihak.
"Kami relawan Irwandi Center berterimaksih kepada MK yang telah memutuskam menolak permohonan penggugat, keputusan ini sudah ditunggu-tunggu rakyat Aceh khususnya Aceh Singkil," kata Helmy.
Dia berharap semua pihak dapat nenerima keputusan hukum yang dikeluarkan oleh MK, apalagi keputusan tersebut merupakan keputusan yang sifatnya final dan mengikat.
"Artinya pilkada sudah selesai, kalau kemarin diantara kita ada yang berbeda pilihan, sekarang kita akhiri itu, tidak ada lagi istilah saya pendukung yang menang, kamu bukan pendukung, jangan ada istilah itu lagi. Pak Irwandi dan Pak Nova adalah Gubernur/Wakil Gubernur terpilih milik seluruh rakyat Aceh," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Helmy juga tak lupa mengucapkan rasa terimakasihnya kepada semua tim dan relawan Irwandi Center yang telah bekerja dan berdoa untuk kemenangan pasangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 6 yang diusung oleh Demokrat, PDI, PNA dan PDA itu.
"Kami memyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Tim Setber Partai pengusung dan semua relawan di Aceh Singkil ini, tapi ini bukan cuma kemenangan tim, tapi kemenangan semua rakyat dan yakinlah Irwandi dan Nova akan bekerja untuk semua rakyatnya," katanya.
Sementara itu, salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Singkil, Mansurdin, bersujud syukur di tugu halaman Bank Aceh, karena dengan putusan MK tersebut maka proses Pilkada di daerah itu sudah selesai.
Sujud yang dilaksanakan Mansurdin dibundaran simpang tugu Pulosarok kota Singkil, Senin (3/3) itu pun mendapat perhatian dari warga dan pengguna jalan yang melintas di kawasan itu.
Kepada wartawan, ia mengatakan, apa yang dilaksanakannya itu, adalah untuk membayar niat yang sempat diikrarkanya ketika tahapan pilkada bergulir.
Saat itu ia berniat jika pelaksanaan pilkada berlangsung damai maka dirinya akan melakukan sujud syukur di bundaran Aceh Singkil.
"Dengan putusan MK pada hari ini, itu artinya sudah ada pemenang Pilkada yang sah, yakni pasangan bupati/wakil bupati Aceh Singkil yang baru yakni Dulmusrid dan Sazali. Makanya saya membayar nazar saya hari ini," kata Ketua DPD Permusi Aceh Singkil itu.