Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina memunculkan kesadaran dari masyarakat untuk membeli produk lokal dan yang tak terafiliasi Israel.
"Fatwa MUI Nomor 83 memunculkan kesadaran masyarakat, sehingga produk lokal sudah bisa menggantikan brand global," kata Pendiri Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah di Jakarta, Selasa.
Ikhsan mengatakan, kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk terafiliasi Israel terlihat dari data penelitian yang dilakukan Indonesia Halal Watch pada 2023.
Indonesia Halal Watch melakukan kuesioner dengan responden sebanyak 700 orang di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya.
Baca juga: Inilah lengkapnya fatwa haram MUI terhadap produk pendukung agresi Israel
Baca juga: Inilah lengkapnya fatwa haram MUI terhadap produk pendukung agresi Israel
Dari data yang berhasil dikumpulkannya, kata Ikhsan, sekitar 87 persen responden mendukung Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.
Para responden juga mengubah kebiasaan belanja mereka. Jika sebelumnya membeli produk secara sembarang, kini responden akan mempertimbangkan produk tersebut apakah terafiliasi dengan Israel atau tidak.
"Masyarakat menjadi lebih selektif dalam memilih produk setelah fatwa -terbit," katanya.