Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat menerapkan kebijakan khusus untuk tidak melakukan perpindahan dan rotasi guru di daerah-daerah kekurangan guru.
“Artinya, salah satu upaya mengatasi guru adanya adanya kebijakan dari Pemerintah daerah dengan tidak melakukan perpindahan guru dan juga rotasi guru di daerah yang kekurangan tenaga pengajar,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Bahrul Jamil di Aceh Besar, Kamis.
Ia menjelaskan dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Aceh Besar khususnya perlu adanya kebijakan khusus dari pemerintah daerah agar tidak melakukan perpindahan atau rotasi tenaga pendidik di wilayah-wilayah pesisir atau wilayah kekurangan guru.
Baca: Pemkab Aceh Timur upayakan pemerataan guru
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga terus melakukan pemetaan jumlah guru yang ada di seluruh daerah termasuk dengan menarik guru-guru dengan status aparatur sipil negara yang bertugas di sekolah swasta guna memenuhi kebutuhan guru di kabupaten setempat.
“Alhamdulillah dengan kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya dalam memenuhi kebutuhan guru di Aceh Besar,” katanya.
Menurut dia jumlah guru di Kabupaten Aceh Besar masih kurang dan salah satu alternatif untuk menutupi kekurangan dibantu oleh tenaga honorer.
Bahrul Jamil yang turut didampingi Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Disdikbud Aceh Besar Agus Jumaidi menambahkan untuk mengurangi kekurangan guru juga didukung program Pemerintah Pusat dalam percepatan pendidikan profesi Guru (PPG) dan adanya guru non ASN yang bersertifikasi termasuk rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.
Baca: Disdik Aceh: HGN jadi momentum tingkatkan literasi dan penalaran guru
Pemkab Aceh Besar terapkan kebijakan khusus atasi kekurangan guru
Kamis, 28 November 2024 19:57 WIB