Banda Aceh (ANTARA) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang umat muslim di daerah itu merayakan malam tahun baru karena bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Aceh Besar, Senin, mengatakan kegiatan merayakan malam tahun baru bukan dari ajaran Islam. Perayaan malam tahun baru merupakan perilaku di luar konteks syariat Islam.
"Forkopimda Aceh Besar sudah mengeluarkan seruan bersama melarang perayaan atau kegiatan apa pun yang bertentangan dengan syariat Islam di malam tahun baru," kata Muhammad Iswanto menyebutkan.
Seruan bersama tersebut ditangani Ketua DPRK Aceh Besar, Dandim 0101/KBA Kolonel Widya Wijanarko, Kapolres Aceh Besar Sujoko, Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, Ketua Pengadilan Negeri Jantho Fadhli, dan Ketua Mahkamah Syariah Jantho Muhammad Redh Valevi.
Dalam seruan bersama tersebut, Forkopimda Aceh Besar mengimbau tidak bertentangan dengan adat istiadat dan etika seperti pesta minuman keras, membakar kembang api dan mercon, menggunakan narkoba, meniup trompet, serta perbuatan tidak bermanfaat lainnya.
Selain itu, kata Muhammad Iswanto, Forkopimda Aceh Besar juga menyerukan kepada masyarakat memperkokoh persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kepedulian dalam rangka menjaga diri serta keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam.
"Larangan perayaan malam tahun baru ini merupakan upaya menegakkan kekhususan Aceh sebagai daerah yang melaksanakan syariat Islam. Serta untuk mewujudkan kondusivitas dan rama aman dan nyaman masyarakat," kata Muhammad Iswanto.
Menindaklanjuti larangan Forkopimda Aceh Besar tersebut, Muhammad Iswanto menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah serta instansi terkait lainnya mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan penumpukan masyarakat, terutama pada saat malam pergantian tahun.
"Kami ingin memastikan malam pergantian tahun berjalan kondusif, tanpa adanya konvoi kendaraan roda empat dan roda dua serta perayaan yang bertentangan dengan syariat Islam," kata Muhammad Iswanto.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar juga melarang umat muslim terlibat dalam perayaan Natal dan tahun baru 2025 Masehi. Larangan tersebut tertuang dalam tausiah MPU Aceh Besar.
Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M menjelaskan perayaan Natal dan tahun baru adalah bagian dari tradisi keagamaan Kristen yang tidak selayaknya diikuti oleh umat muslim.
"Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus dan tahun baru Masehi dihitung berdasarkan kelahirannya. Keterlibatan umat Muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam," kata Tgk H Nasruddin M.