Banda Aceh (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 tetap menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Masalah pelantikan, kita sepakat bahwa kita menggunakan UUPA," kata Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respon terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai prosesi pelantikan kepala daerah serentak secara nasional.
Baca juga: Mualem-Dek Fadh siapkan bantuan modal usaha bagi PKL
Tgk Muharuddin mengatakan, prosesi pelantikan Gubernur Aceh terpilih nantinya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 69 huruf C UUPA yaitu melalui rapat paripurna DPR Aceh.
Adapun Pasal 69 huruf C UUPA tersebut menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Tak hanya itu, UUPA juga mengatur terkait pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Aceh, dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah kabupaten/kota dalam rapat paripurna DPRK.
Tgk Muharuddin menegaskan, pihaknya bersama unsur Pemerintah Aceh dan penyelenggara Pilkada sudah bersepakat pelantikan Gubernur Aceh nantinya sesuai ketentuan UUPA. Sesuai dengan tahapan Pilkada Aceh dulu yang juga mengacu pada ketentuan tersebut.
"Maka, kita bersama mitra kerja telah bersepakat bahwa proses pelantikan Gubernur Aceh itu dilakukan oleh kementerian (Mendagri) atas nama Presiden dalam rapat paripurna DPR Aceh," demikian Tgk Muharuddin.
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah di Aceh mulai dari Gubernur hingga Bupati/Wali Kota periode sebelumnya, dilaksanakan dalam sidang paripurna legislatif dan disaksikan Mahkamah Syar'iyah sesuai tingkatan masing-masing.
Baca juga: Presiden Prabowo terima Mualem-Dek Fadh di Istana Negara, ini pesannya