Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian sektor Kuta Alam Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial AMR (25) karena mengutip sumbangan mengatasnamakan salah satu dayah atau pesantren di Kabupaten Aceh Utara, hasil pengutipan juga dipakai untuk bermain judi online.
"Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, di Banda Aceh, Kamis.
AKP Suriya mengatakan, pemuda tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, yang bersangkutan ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga dengan kehadirannya.
Modusnya, selama tiga bulan terakhir ia mengutip sumbangan kepada warga di Kota Banda Aceh dengan dalih untuk bantuan salah satu dayah di kampungnya.
"Menindaklanjuti laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di kawasan Gampong Lambaro Skep tadi malam," ujarnya.
Dirinya menyampaikan, saat diinterogasi, AMR sempat beralasan bahwa pengutipan tersebut atas perintah dari pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara, dan juga menunjukkan sejumlah dokumen serta surat kuasa yang diberikan.
Namun, saat polisi melakukan konfirmasi ke pesantren yang dimaksud, ternyata tidak benar adanya. Bahkan, pihak dayah juga tak mengenali AMR, dan menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan santri di sana.
Baca: Polresta ungkap kasus curanmor di Banda Aceh, pelaku berusia 14 tahun
"Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud tersebut, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan santri di sana," kata Suriya.
Setelah terungkap, AMR akhirnya mengakui perbuatannya. Semua ini hanyalah akal-akalan dirinya untuk meraup untung besar, apalagi selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kata Suriya, dalam sehari melakukan pengutipan, AMR bisa mendapatkan uang mencapai Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Dan, sumbangan yang diperolehnya selama ini digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti menyewa tempat tinggal, hingga bermain judi online.
Berdasarkan pengakuannya, uang hasil mengutip tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk menyewa kamar (penginapan) seharga Rp30 ribu per hari selama di Banda Aceh.
"Yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online. Kita juga temukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Suriya mengimbau kepada masyarakat khususnya di Banda Aceh untuk lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan, sehingga hal-hal seperti ini bisa dihindari dan tidak berulang.
"Atas perbuatannya, saat ini AMR masih ditahan di sel Polsek Kuta Alam. Kasus ini juga masih dalam penanganan lebih lanjut," demikian AKP Suriya.
Baca: Polresta awasi SPBU di Banda Aceh, antisipasi kecurangan