Petugas kejaksaan menghadirkan salah satu barang bukti berupa offset satwa dilindungi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Takengon, Kab Aceh Tengah, Aceh,Senin (2/6). Sidang perdana kasus perdagangan satwa diawetkan itu  menghadirkan terdakwa Maskur dan oknum polisi, Muri, dengan sejumlah barang bukti offset satwa, yakni satu ekor harimau,  kepala harimau, kucing emas, beruang madu, harimau dahan, kambing hutan, kucing hutan dan  kepala rusa, . ANTARA FOTO/Tuah Miko/Apls/14


Editor :

COPYRIGHT © ANTARA 2026