Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh terus memperkuat pengawalan proyek strategis nasional dan daerah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengawalan tersebut untuk memastikan setiap proses pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Pengamanan proyek strategis oleh kejaksaan memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 serta diperkuat melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023," katanya.
Ali Rasab Lubis menyebutkan tidak semua proyek dapat didampingi kejaksaan di bidang Intelijen. Kejaksaan hanya mengawal proyek yang telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional atau proyek strategis daerah.
"Untuk proyek strategis daerah, penetapannya melalui Peraturan Gubernur Aceh. Peran Kejaksaan dalam pengamanan proyek strategis berfokus pada pencegahan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan," kata Ali Rasab Lubis.
Menurut dia, ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap proyek strategis tersebut bersifat nonteknis dan nonkeuangan, seperti persoalan pembebasan lahan, konflik kepemilikan aset, serta hambatan birokrasi.
"Kami tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan atau pengelolaan keuangan. Itu merupakan tugas pemilik pekerjaan, pengawas, dan konsultan. Kejaksaan hadir untuk memastikan proyek berjalan tanpa adanya Ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat," katanya.
Ali Rasab Lubis mencontohkan pendampingan yang dilakukan Kejati Aceh pada sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan jalan tol dan proyek infrastruktur lainnya yang kerap menghadapi kendala pembebasan lahan.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, kejaksaan berperan sebagai mediator dengan melibatkan instansi terkait, seperti dinas pertanahan, guna mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila terdapat indikasi niat jahat atau tindak pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum. Namun selama masih berada dalam ranah administratif dan sosial, pendekatan yang kami kedepankan adalah koordinasi dan komunikasi yang humanis, " kata Ali Rasab Lubis.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Aceh Ahmad Ricky Soehady mengapresiasi peran dan dukungan Kejati Aceh dalam mengawal proyek-proyek strategis, khususnya di sektor infrastruktur jalan, jembatan, dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
"Dinas PUPR Aceh saat ini menangani 94 ruas jalan provinsi yang tersebar di berbagai wilayah, serta memiliki tanggung jawab dalam penataan ruang dan jasa konstruksi," katanya.
Ia menilai kehadiran kejaksaan dapat membantu dalam menyelesaikan persoalan di lapangan yang tidak dapat ditangani hanya dengan pendekatan teknis.
"Kami ahlinya membangun, tetapi untuk persoalan sosial, konflik lahan, dan potensi sengketa, kami membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan. Sinergi ini membuat kami lebih percaya diri dalam bekerja," kata Ahmad Ricky Soehady.
Ia juga mengungkapkan dalam penanganan darurat bencana hidrometeorologi melanda Provinsi Aceh, pihaknya bergerak cepat membuka akses jalan meskipun dihadapkan pada keterbatasan alat, medan berat, serta kerusakan infrastruktur yang cukup parah.
Ke depan, kata dia, tantangan akan semakin besar, terutama pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diperkirakan membutuhkan anggaran besar. Proyek-proyek tersebut berpotensi ditetapkan sebagai proyek strategis dan memerlukan pengawalan intensif dari kejaksaan.
"Oleh karena itu, kami berharap sinergi dengan Kejati Aceh terus berlanjut. Kami siap dibimbing, diarahkan, dan dikoreksi agar setiap proyek benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," kata Ahmad Ricky Soehady.
Baca juga: Tim Kejati Aceh tangkap buronan TPPO imigran Rohingya
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026