Nagan Raya (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial FI (24) warga Desa Keudee Neulop, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat diduga sebagai pelaku pencurian kelapa sawit milik PT Fajar Baizury di kawasan Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
“Tersangka FI saat ini sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut, FI selama ini bekerja sebagai centeng di perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Muhammad Rizal kepada wartawan di Nagan Raya, Senin.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap FI yang merupakan centeng di PT Fajar Baizuri masuk ke area perusahaan menggunakan sepeda motor bersama dengan rekannya yang lain, dengan mengemudikan mobil dan meminta izin kepada petugas satpam dengan alasan menjenguk orang sakit serta mengambil kasur.
Karena tidak membawa identitas, awalnya petugas menolak membuka palang pintu. Namun setelah pelaku yang dikenal sebagai pekerja di perusahaan tersebut memberikan jaminan, kendaraan akhirnya diizinkan masuk menuju divisi empat perkebunan.
Berselang beberapa waktu kemudian, mobil yang sebelumnya masuk ke areal perkebunan keluar dari area perkebunan dengan muatan penuh buah kelapa sawit. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diamankan di pos satpam untuk pemeriksaan.
Saat dimintai keterangan, para terduga pelaku berdalih bahwa buah sawit tersebut merupakan milik mereka. Namun setelah dilakukan pengecekan, alasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pelaku bahkan sempat menawarkan sejumlah uang kepada pelapor agar kasus tersebut tidak diproses.
Ancam Petugas
Petugas kemudian berupaya membawa para terduga pelaku ke kantor perusahaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun dalam perjalanan, sebagian pelaku melarikan diri ke arah perkebunan.
“Salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara yang lain sempat kabur dan bahkan kembali dengan membawa senapan angin serta mengancam petugas,” kata AKP Muhammad Rizal.
Pihak perusahaan selanjutnya menyerahkan pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Muhammad Rizal mengatakan penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk keseriusan Polres Nagan Raya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang merugikan masyarakat dan perusahaan.
“Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” kata AKP Muhammad Rizal.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026