Aceh Barat (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap RJ (32), warga Desa Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo terkait kasus pencurian dua unit sepeda motor di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat yang sebelumnya dilaporkan warga ke polisi.
“Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan terkait aksi pencurian yang telah dilakukan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robi Afrizal di Meulaboh, Kamis.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka RJ dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat pada Rabu (7/1) malam, di sebuah penginapan di Jalan Gurute, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
AKP Robi Afrizal mengatakan penangkapan terhadap RJ dilakukan poisi berdasarkan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP/B/236/XII/2025/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh dan LP/B/05/I/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, yang masing-masing dilaporkan pada 18 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.
Kasus pertama terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor di area Rumbia Kopi, Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang. Saat itu, kunci kontak masih tertinggal di motor. Pelaku yang datang secara diam-diam langsung menyalakan mesin dan membawa kabur kendaraan tersebut. Korban yang melihat kejadian itu sempat mengejar pelaku bersama saksi, namun upaya tersebut gagal.
Aksi kedua dilakukan pada Selasa (6/1/2026) di Jalan Nasional Simpang Pelor, Desa Kuta Padang. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan kesamaan modus dan ciri pelaku dengan kasus sebelumnya.
Setelah dilakukan pemantauan, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di Meulaboh dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim resmob yang terus melakukan pengembangan di lapangan sejak laporan pertama diterima.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku RJ mengakui telah melakukan dua aksi curanmor di wilayah Kuta Padang dan sempat menggadaikan hasil curian ke wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Menindaklanjuti keterangan pelaku, tim Resmob kembali melakukan pengembangan ke Kabupaten Nagan Raya dan berhasil menemukan dua unit sepeda motor hasil curian yang telah digadaikan oleh pelaku.
Kedua kendaraan kini telah diamankan bersama pelaku di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Robi Afrizal mengatakan pihaknya akan terus memperkuat patroli dan pemantauan terhadap tindak kriminalitas jalanan yang berpotensi meningkat menjelang pergantian tahun dan musim liburan.
“Kami imbau masyarakat agar tetap waspada. Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci menempel, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman. Polres Aceh Barat akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif untuk menjaga keamanan di wilayah hukum kami,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku RJ dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Aceh Barat dalam menindak pelaku kejahatan jalanan, sekaligus memastikan rasa aman masyarakat tetap terjaga di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Baca juga: Polres Aceh Barat ungkap kasus pencurian 19 unit motor, satu pelaku ditangkap
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026