1Petugas medis bersama anggota Satpol PP menandu seorang terpidana perempuan yang pingsan usai menjalani hukuman cambuk terkait kasus mesum di Masjid Al Taqwa, Desa Lhoong Raya, kecamatan Bandar Raya, Banda Aceh, Kamis (24/3). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan vonis cambuk kepada enam orang pelaku pelanggaran syariat Islam, empat orang diantaranya kasus maisir (judi) dan dua orang kasus khalwat (mesum) masing-masing mendapat hukuman 5 hingga 17 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ACEH.ANTARANEWS.COM/Ampelsa/16
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026