Pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat Islam (tengah) menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanushalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/9/2026). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk sebanyak 16 hingga 21 kali terhadap delapan terpidana pelanggar pasal 25 tentang jarimah ikhtilat dan 100 kali cambuk di depan umum terhadap dua terpidana pelanggar pasal 33 Jo pasal 37 tentang jarimah zina Qanun Aceh nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. ANTARA/Irwansyah Putra
Pewarta: Irwansyah PutraEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.