Pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat Islam (tengah) menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanushalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/9/2026). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk sebanyak 16 hingga 21 kali terhadap delapan terpidana pelanggar pasal 25 tentang  jarimah ikhtilat  dan 100 kali cambuk di depan umum terhadap dua terpidana pelanggar pasal 33  Jo pasal 37 tentang jarimah zina Qanun Aceh nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. ANTARA/Irwansyah Putra



Pewarta: Irwansyah Putra
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026