"Pada prinsipnya kami siap bermusyawarah dengan Bawaslu RI. Musyawarah sengketa Bawaslu Aceh ini merupakan saran Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi A DPR Aceh Nurzahri di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Nurzahri menyikapi Keputusan MK terkait sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Bawaslu RI. Dalam putusannya, MK menolak gugatan Bawaslu RI
Sengketa Bawaslu di Aceh terjadi karena masalah kewenangan rekrutmen anggota lembaga pengawas pemilu tersebut. Sengketa ini sudah berlangsung hampir setahun terakhir.
Di satu sisi, DPRA menganggap rekrutmen anggota Bawaslu merupakan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara, Bawaslu RI merekrut anggota Bawaslu Aceh berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Nurzahri menyebutkan, dalam putusannya, MK memberikan saran agar sengketa kewenangan ini diselesaikan secara musyawarah. Kalau tidak ingin menyelesaikan secara musyawarah, Bawaslu RI bisa mengajukan yudisial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006.
"Kami siap kalau diajak bermusyawarah menyelesaikan sengketa kewenangan karena merupakan saran MK sebagai lembaga tertinggi konstitusi di Indonesia. Musyawarah ini merupakan inisiatif Bawaslu RI, karena lembaga itu yang menggugat ke MK," katanya.
Nurzahri menyebutkan, kalau tidak terjadi musyawarah, tentu Bawaslu RI dinilai melanggar konstitusi. Karena itu, DPR Aceh menunggu tindak lanjut terkait putusan MK tersebut.
"Pada prinsipnya kami mematuhi putusan dan saran Mahkamah Konstitusi. Namun, karena putusan ini ditujukan kepada Bawaslu RI, maka inisiatif musyawarah ini harus ada dari Bawaslu RI," kata Nurzahri.
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.