Langsa (Antaranews Aceh) - Pimpinan Dayah (pesantren) Futuhul Mu`arif Al-Aziziyyah Kota Langsa, Propinsi Aceh, Tgk H Murdani meminta aparatur penegak hukum di daerah itu untuk mengusut tuntas praktik judi online yang semakin meresahkan akhir-akhir ini.
"Kami harap penegak hukum dan pemerintah daerah dapat merespon keresahan masyarakat terkait praktik judi online ini," sebut Tgk H Murdani di Langsa, Selasa.
Dirinya, kata Tgk Murdani, mendapat informasi adanya praktik judi online disejumlah warung internet (Warnet) di seputaran Kota Langsa.
"Ini sangat meresahkan, dugaan praktik judi melalui internet (online) semakin marak dan perlu penangganan serius pihak penegak hukum dan instansi terkait," kata Tgk Murdani.
Menurutnya, apapun jenisnya perjudian adalah perbuatan melanggar syariat Islam dan haram hukumnya.
Karenanya, ia meminta petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariat) dan Polres Langsa menyikapi keresahan warga dengan merazia warnet penyedia layanan judi online tersebut.
"Tangkap pelakunya, bandarnya dan warnet yang menyediakan layanan judi online tersebut dicabut izin operasionalnya," pintanya tegas.
Bila perlu, tambahnya, Tim Cyber Crime Polda Aceh turun ke Kota Langsa membantu pengusutan judi online dimaksud, sebagaimana yang disuarakan anggota DPRA Asrizal H Asnawi beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, bila pihak penegak hukum tidak merespon dengan cepat, dikhawatirkan adanya gerakan massa menggerebek tempat-tempat judi online tersebut.
"Ini harus disikapi segera, jangan sampai masyarakat yang bertindak. Judi online telah mencoreng Kota Langsa yang sedang melaksanakan syariat Islam secara kaffah," ungkap Tgk Murdani.
Dia menyerukan kepada bandar, pelaku dan penyedia tempat layanan judi online untuk segera bertaubat dan meninggalkan praktik haram tersebut.
Ulama minta penegak hukum usut judi online
Selasa, 19 Juni 2018 15:03 WIB