"Agar lebih efektif melakukan pengawasan orang asing kita akan membentuk tim Pora hingga kecamatan dengan melibatkan segala unsur masyarakat dan pegawai," katanya usai rapat koordinasi tim Pora Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, di Meulaboh, Rabu.
Upaya tersebut bagian dari upaya Imigrasi memperkuat pengawasan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Aceh, dengan upaya demikian maka pengawasan akan lebih ketat.
Kata dia, hal itu menindaklanjuti pasca dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan lahirnya peraturan itu maka harus pula diantisipasi kemudahan WNA dalam bekeja di Aceh.
Substansi dari Pepres tersebut, kata Adnan, untuk melakukan memangkas birokrasi dan penyederhanaan bisnis dalam proses perizinan penggunaan TKA yang selama ini dinilai sangat berbelit - belit bagi investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.
"Maksud dan tujuan Perpres 20 tahun 2018 untuk meningkatkan daya saing, efisiensi administrasi, meningkatkan investasi, mempermudah prosedur, mengurangi biaya ekonomi tinggi, kepastian berusaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Lebih lanjut, Adnan menuturkan, dengan dimudahkan birokrasi untuk masuknya investor, bukan berarti peraturan tersebut memudahkan untuk masuknya TKA, karena ada batasan - batasan yang diatur untuk penggunaan TKA dalam investasi di Indonesia.
Kata Adnan, TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai tenaga ahli, dalam pemberian kerja TKA wajib hukumnya mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan.
Pengawasan terhadap hal di luar kendali pihak Imigrasi, maka akan dibentuk tim Pora di setiap kecamatan di seluruh Kabupaten/ Kota di Aceh, pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
"Karena yang banyak mengetahui informasi itu masyarakat desa dan petugas di kecamatan, untuk itu mereka akan kita libatkan dalam Tim Pora di kecamatan untuk pengawasan aktivitas orang asing nantinya," pungkasnya.
Pewarta: AnwarEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.