"Ditolak, ya, sudah, artinya tidak diterima, biasa saja," kata Irwandi usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Irwandi ajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.
Ia pun mengaku akan selalu kooperatif menjalani penyidikan di KPK atas kasus suap tersebut.
"Saya selalu kooperatif," ucap Irwandi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus dalam putusannya pada hari Rabu menolak permohonan praperadilan Irwandi dengan beberapa pertimbangan, antara lain, unsur tertangkap tangan terpenuhi, penetapan tersangka sah, dan penahanan sah.
Baca juga: KPK sampaikan kesimpulan praperadilan Irwandi
Selain kasus suap, Irwandi juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi sekitar Rp32 miliar yang saat ini juga dalam tahap penyidikan di KPK.
Irwandi pun membantah telah menerima gratifikasi tersebut.
"Saya tidak merasa menerima, bukan tidak merasa, tidak terima. Kalau yang lain terima, ya, orang lain," kata Irwandi.
Saat dikonfirmasi terkait apakah dirinya sudah menikah siri dengan model Fenny Steffy Burase, dia mengaku bahwa rencana pernihakannya itu batal karena telanjur diamankan oleh KPK.
"Tidak jadi karena kena tangkap," ujar Irwandi.
Sebelumnya, Steffy dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10), mengaku dekat dengan Irwandi meski tidak punya hubungan suami-istri.
Baca juga: KPK dalami hubungan Steffy-Irwandi
Pewarta: Benardy FerdiansyahEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.