Hukuman Cambuk

  • Kamis, 7 Mei 2015 17:10

Satu dari lima pelaku maisir (judi) menjalani hukuman cambuk dihalaman Gedung Olah Seni (GOR) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Kamis (7/5). Lima pelaku dicambuk sebanyak lima kali berdasarkan vonis Mahkamah Syariah Takengon karena telah melanggar Qanun Syariah nomor 13 tahun 2003. ANTARAACEH.COM/Zulkarnain.

Berita Terkait