Kejari Simeulue eksekusi cambuk dua terhukum qanun jinayah
- 22 Juli 2026 13:38
Terpidana dalam kasus mesum menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3). Mahkamah Syariah Islam di daerah itu menjatuhkan vonis terhadap terpidana mesum sebanyak 99 cambuk setelah dipotong masa tahanan satu cambuk, sementara pasangan lawan jenisnya divonis 94 cambuk setelah dipotong masa tahanan enam cambuk. (ANTARA Aceh/Ampelsa)