Sejumlah aktivis lingkungan yang tergambung dalam Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) melakukan aksi unjukrasa di Depan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (16/1/2019). Dalam aksi tersebut mereka meminta Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap PT Kalista Alam (PT KA) yang dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup untuk segera membayar denda sebesar Rp 366 Miliar dan memulihkan lahan gambut rawa Tripa seluas 1.000 hektar sekaligus menyerahkan petisi 219.000 tandatangan dari masyarakat yang peduli lingkungan untuk segera mengeksekusi perusahaan pembakar lahan. (Antara Aceh/Syifa Yulinnas)