KPU Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024 tetap berlaku karena sampai kini belum dinyatakan berhalangan tetap akibat proses hukum yang berjalan.
"Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Minggu.
Baca juga: Tragis, Cagub petahana kena OTT KPK di Bengkulu terkait pungutan untuk pendanaan Pilkada 2024
Baca juga: Tragis, Cagub petahana kena OTT KPK di Bengkulu terkait pungutan untuk pendanaan Pilkada 2024
Menurut dia, sesuai dengan peraturan tersebut apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.
"Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU selain itu kami tidak bisa menafsirkannya," kata dia.
Cagub petahana Rohidin Mersyah turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama delapan orang lainnya yang terjaring OTT.
Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan pakaian serta hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Dia tiba pada Minggu pukul 14.39 WIB dengan dikawal oleh personel KPK dan polisi.
Dalam OTT KPK itu penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen, namun belum merinci berapa nominal uang yang disita dalam kegiatan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Bengkulu jelaskan status pencalonan cagub terjaring OTT KPK