Polsek Julok menangkap dua tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (1/10).

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kapolsek Julok AKP Suparwanto, Rabu (2/10) menerangkan, dua tersangka tersebut berinsial R (52) warga Desa Lhok Seuntang, Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Polisi ciduk empat tersangka pemilik narkoba

Sementara satunya lagi tersangka berinsial M (30) warga Desa Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Tersangka R dan M ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi mengamankan kedua tersangka tersebut yang berada di kamar belakang R bersama tersangka M," kata Suparwanto.

Baca juga: Polisi ringkus tiga pemilik sabu-sabu dan ganja, satu diantaranya wanita

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan rumah R dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka R dan M yakni 1 buah paket yang dibungkus dengan plastik bening berisikan sabu seberat keseluruhan 1,51 gram dan 1 buah bong kaca lengkap, 15 buah mancis, 3 buah gunting, 1 buah kotak zippo yang berisikan 4 buah kaca pirex 1 buah, 3 buah sendok dari pipet, uang senilai Rp2,535 juta.

Baca juga: Polisi ringkus empat tersangka narkotika sabu

AKP Suparwanto menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Desa Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Dari informasi tersebut, Kapolsek Julok AKP Suparwanto dan beberapa personel segera menyelidikinya untuk memastikan informasi itu dan segera bergerak menuju rumah tersangka.

Setelah masuk ke dalam rumah tim langsung mengamankan tersangka yang berada di kamar belakang bersama tersangka M yang sedang memegang 1 buah bungkusan plastik bening berisi sabu dengan berat 1,51 gram dan Kapolsek Julok bersama anggota lainnya melakukan penggeledahan rumah tersangka R dan ditemukan barang bukti lainnya.

"Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Julok," ujar AKP Suparwanto.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019