Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh hingga kini masih melakukan penelusuran tempat produksi (pabrik) pembuat ribuan botol obat herbal yang sebelumnya diamankan dari seorang pedagang berinisial DVS, di sebuah kawasan di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Kami masih menelusuri di mana obat herbal ini diproduksi, karena jumlahnya sangat banyak dan tidak memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM Banda Aceh Zulkifli APt kepada ANTARA, Sabtu.

Baca juga: Selain RD Pelangsing, BBPOM juga amankan serbuk anti Pelakor di Aceh Tenggara

Menurutnya, apabila nantinya obat tersebut diproduksi di luar Provinsi Aceh, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BBPOM/BPOM setempat untuk melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan dalam kandungan obat herbal, sesuai dengan ketentuan, tidak boleh ditambahkan zat kimia obar dan produk herbal/jamu harus dari bahan alami.

Baca juga: Ribuan botol herbal pelangsing diduga ilegal di Aceh Tenggara senilai Rp352 juta

Namun dalam produk herbal "RD Pelangsing" yang kini sudah diamankan, masih dilakukan uji laboratorium karena produk tersebut dicurigai terdapat zat kimia obat.

Adapun produk yang dicurigai berada dalam kandungan herbal tersebut yakni Sibutramin HCI atau Orlistat.

"Yang jelas jamu itu dari bahan alami, tidak boleh ditambahkan kimia obat," katanya menambahkan.

BBPOM Banda Aceh menegaskan peredaran herbal "RD Pelangsing" yang diamankan di sebuah rumah di kawasan Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara tersebut diduga kuat tidak memiliki izin  sehingga pihaknya wajib melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, katanya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019