Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh sepanjang Kamis (3/10) siang juga mengamankan herbal kecantikan jenis serbuk anti perebut laki orang alias "Serbuk Anti Pelakor" dari sebuah rumah di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Serbuk tersebut selama ini dijual kepada konsumen secara bebas melalui penjualan daring atau penjualan secara online.

Baca juga: BBPOM dan polisi amankan ribuan botol "RD Pelangsing" di Aceh Tenggara

"Herbal Serbuk Anti Pelakor yang kita amankan ini juga tidak memiliki izin edar dari BBPOM, sehingga harus kita amankan juga," kata Kepala BBPOM Banda Aceh, Drs Zulkifli Apt kepada ANTARA yang dihubungi dari Meulaboh,

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan herbal jenis "RD Surga Dunia" yang diyakini sebagai herbal untuk digunakan oleh kaum dewasa sebagai vitalitas.

Menurutnya, obat herbal diduga ilegal tersebut ditemukan dari sebuah rumah milik terduga berinisial DVS, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penindakan yang dilakukan BBPOM Banda Aceh tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dan mempertanyakan peredaran obat herbal pelangsing merek "RD Pelangsing" yang bebas dijual secara daring.

Obat tersebut sampai saat ini juga masih belum diketahui kandungannya sehingga harus dilakukan uji laboratorium guna memastikan komposisi yang digunakan pelaku.

"Pelaku juga masih dimintai keterangan terkait penjualan produk herbal diduga tanpa izin edar ini," katanya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019