Gubernur Aceh 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) menggugat sejumlah mantan pengurus partai lokal tersebut ke pengadilan karena diduga melanggar aturan dasar partai.

Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum DPP PNA diketuai Isfanuddin Amir ke Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin. Pendaftaran turut didampingi sejumlah kader PNA.

Haspan Yusuf Ritonga, anggota tim kuasa hukum DPP PNA, menyebutkan, pihak-pihak yang digugat adalah mereka yang pernah menggelar kongres luar biasa dan membentuk kepengurusan partai lokal yang didirikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Baca juga: PNA Banda Aceh nyatakan tidak ada kongres luar biasa

"Yang mengajukan gugatan langsung Bapak Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum DPP PNA. Beliau menggugat secara mantan pengurus yang diduga melanggar aturan dasar partai," kata Haspan Yusuf Ritonga.

Haspan Yusuf Ritonga menyebutkan, para tergugat yakni Samsul Bahri alias Tiyong mantan Ketua Harian DPP PNA dan juga mantan kader partai. Kemudian, Miswar Fuadi mantan Sekretaris Jenderal DPP PNA serta Irwansyah alias Muksalmina selaku Ketua Majelis Tinggi PNA

"Mereka digugat karena partai menggelar kongres luar biasa partai di Bireuen beberapa waktu lalu. Para tergugat mengikrarkan diri sebagai ketua dan pengurus DPP PNA hasil kongres luar biasa tersebut," ungkap Haspan.

Baca juga: Partai Aceh harapkan konflik internal PNA berakhir

Haspan Yusuf Ritonga menyebutkan, pelaksanaan kongres luar biasa diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Para tergugat melaksanakan kongres luar biasa tidak berpedoman pada aturan dasar partai tersebut.

Selain itu, Haspan Yusuf Ritonga menegaskan, gugatan dilayangkan sebagai penghormatan terhadap aturan dasar dan aturan rumah tangga partai. 

"Gugatan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kisruh yang terjadi di tubuh PNA. Putusan pengadilan nanti akan menjawab kepastian hukum terhadap kepengurusan PNA," pungkas Haspan Yusuf.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019