Banda Aceh (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengaktifkan kembali Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro guna meningkatkan pendapatan daerah (PAD) setempat, setelah tempat pemotongan hewan tersebut sempat berhenti beroperasi.
“Kami berharap Dinas Pertanian dan seluruh perangkat yang ada dapat memaksimalkan penggunaan RPH ini sebagai tempat pemotongan hewan yang sebelumnya sempat tidak beroperasi karena adanya perbaikan secara menyeluruh,” kata Muhammad Iswanto di Lambaro, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela pengoperasian kembali RPH Aceh Besar yang telah tuntas dilaksanakan rehabilitasi oleh Kementerian Pertanian. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRK Naisabur dan unsur Forkopimda setempat.
Menurut dia, dengan perbaikan yang dilakukan secara menyeluruh tersebut dapat memberikan kenyamanan kepada para pedagang yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk melakukan pemotongan hewan sebelum di jual ke pasar.
Ia mengatakan RPH yang dimiliki oleh Aceh Besar tersebut telah lama tidak direnovasi dan tidak layak lagi untuk digunakan, sehingga dirinya berupaya agar bangunan tersebut dapat di rehab sehingga lebih layah untuk masa mendatang.
“Alhamdulillah lewat bantuan dari Kementerian Pertanian RPH Aceh Besar telah resmi beroperasi kembali dan kita berharap dapat kembali berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar,” katanya.
Ia juga berharap dengan telah selesainya renovasi tersebut RPH tersebut dapat dioperasikan secara maksimal dengan pengelolaan dan pelayanan harus lebih baik.
"Budayakan menjaga fasilitas ini dengan baik termasuk mengadakan gotong royong rutin setiap bulan untuk memastikan kebersihan dan fungsionalitas RPH. Jangan sampai kita abai terhadap lingkungan sekitar," katanya.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar Jakfar mengatakan RPH Lambaro menjadi salah satu sumber PAD Aceh Besar. Tahun 2024 yang ditarget Rp300 juta dan terealisasi hanya 50 persen karena ada renovasi.
Pihaknya optimistis target PAD tersebut akan tercapai menyusul perbaikan sarana dan prasarana di RPH yang menjadi tempat pemotongan hewan tidak hanya bagi wilayah Aceh Besar tapi termasuk Banda Aceh, Pidie, Sabang dan Aceh Jaya.