Kantor Imigrasi non tempat pemeriksaan (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menunda menerbitkan dua pemohon dokumen keimigrasian jenis paspor karena diduga akan bermasalah apabila nantinya berada di luar negeri, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Dua orang pemohon tersebut masing-masing berasal dari Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

"Dua pemohon yang kita tunda terbitkan paspornya ini karena diduga kuat akan bekerja di Negara Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah," kata Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Johan kepada ANTARA, Senin di Meulaboh.

Para pemohon yang kini masih ditangguhkan penerbitan paspornya tersebut mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tanggal 29 September 2019 lalu, dan warga asal Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 1 Oktober 2019 lalu.

Permohonan keduanya terpaksa ditangguhkan permohonannya, karena saat dilakukan wawancara oleh petugas Imigrasi Meulaboh, kedua warga yang tidak disebutkan identitasnya tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen pendukung untuk bisa bekerja di luar negeri.

Berdasarkan keterangan, dua warga tersebut juga mengaku tidak memiliki tujuan yang jelas ketika berada di negara tujuan dan dikhawatirkan nantinya akan bermasalah dengan hukum di negara tujuan keberangkatan.

"Awalnya mereka tidak mengaku akan bekerja di luar negeri, namun setelah kita wawancara lebih dalam, mereka mengaku akan bekerja," kata Johan menambahkan.

Menurutnya, Imigrasi akan mengeluarkan dokumen keimigrasian seperti paspor apabila setiap pemohon yang akan bekerja di luar negeri memiliki dokumen resmi dari pemerintah, sehingga nantinya warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di negara tujuan tidak akan bermasalah dengan hukum dan tidak melanggar Undang-Undang Imigrasi di negara tujuan.

"Penundaan ini kita lakukan untuk mencegah pemegang paspor bermasalah ketika berada di luar negeri nantinya, kalau mereka ada masalah, kita (imigrasi) khawatir juga akan ikut bermasalah karena mengeluarkan paspor bagi mereka," kata Johan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019