Pemerintah Aceh meminta pemerintah kabupaten/kota untuk lebih selektif dan terbatas dalam menerbitkan rekomendasi izin mineral non logam batuan atau dikenal dengan galian C di provinsi paling barat Indonesia tersebut.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdi Nur di Banda Aceh, Rabu mengatakan, hal demikian dilakukan melewati beberapa pertimbangan, salah satunya lantaran selama ini dinilai banyak pemilik usaha galian C tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

"Kita minta pemerintah kabupaten/kota betul-betul mengkaji dalam menerbitkan rekomendasi izin operasi untuk usaha galian C, harus proporsi disesuikan dengan kebutuhan material di daerah masing-masing," katanya.

Pernyataan itu utarakan Mahdi dalam diskusi optimalisasi pemerintah dalam mendorong tata kelola sektor galian C di Aceh, yang digelar Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, di Banda Aceh.

Dia menjelaskan, di Aceh pihaknya telah merekomendasikan 467 izin tersebut.
Kata dia, dari sisi teknis sudah saatnya rekomendasi dibendung mengingat sudah terlalu banyak izin yang dikeluarkan sehingga ada banyaknya dampak lingkungan yang kurang diperhatikan, termasuk kontribusi untuk daerah.

Kemudian, Mahdi menjelaskan, selama ini untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Aceh, para pemilik usaha galian C terlebih dahulu mendapat rekomendasi izin mulai dari kepala desa, camat hingga bupati.

Maka dalam beroperasi, pengawasan galian C tersebut kewenangan Dinas ESDM.

Namun, katanya, karena kurangnya personel dan cakupan wilayah yang luas serta minimnya pendanaan untuk pengawasan, sehingga pengawasan tidak optimal.

"Maka bantuan bapak ibu agar menjadi perhatian bersama untuk mengawasi kegiatan operasional, terutama soal pendapatan daerah, memang penagihan dilakukan pemerintah kabupaten/kota. Walau bukan kewenangan kami di provinsi, soal pendapatan ini mengharuskan kami peduli agar dapat masuk ke daerah," katanya.

Dia berharap, hasil dari pertemuan tersebut hendaknya dapat melahirkan format pengawasan terhadap pajak dan kewajiban lain seperti lingkungan, sebagai tindak lanjut pertemuan itu.

"Kesepakatan itu kemudian kita tindak lanjuti bersama, termasuk dilakukan penertiban terhadap praktek-praktek penambangan secara ilegal," ungkapnya.

 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019