Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan atraktan di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2015 yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Rahmat Azhar, kepada wartawan, Kamis, menyampaikan, penahanan terhadap para tersangka termasuk salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bener Meriah berinisial AR, dilakukan hari ini oleh jaksa yang kemudian langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Bener Meriah.

Baca juga: Polda Aceh limpahkan perkara korupsi Rp16,5 miliar ke kejaksaan

"Tadi siang kita telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polda Aceh yang didampingi jaksa dari Kejati Aceh," tutur Rahmat Azhar.

Rahmat Azhar menyebutkan keempat tersangka yang ditahan tersebut masing-masing adalah AR (Mantan Kadis Perkebunan), T (PPK), MU (Rekanan), dan J (Rekanan).

Baca juga: Petugas Rutan Kelas II-B Bener Meriah dicek urine

Para tersangka ini kemudian akan menjalani masa penahanan maksimal selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Bener Meriah dengan status sebagai tahanan jaksa.

Rahmat Azhar menambahkan pihaknya saat ini juga telah menyita barang bukti dalam kasus ini berupa berupa uang tunai sebesar Rp2,3 miliar dan sebidang tanah dari tersangka AR.

Baca juga: Mantan Kadis di Bener Meriah jadi tersangka korupsi Rp16,5 miliar

"Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain berupa uang tunai senilai Rp2,3 miliar dari inisial AR dan lahan senilai Rp2 miliar yang telah disita dari tersangka AR," sebut Rahmat Azhar.

Lanjutnya, keempat tersangka dalam hal ini terseret kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat penangkap hama tanaman kopi atraktan di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2015 dengan sumber anggaran APBN sebesar Rp48 miliar lebih.

"Perkiraan kerugian negara dari hasil audit BPKP senilai Rp16 miliar lebih," kata Rahmat Azhar.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019