Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dalam mengelola dan melakukan perencanaan pembangunan di daerah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Salah satu bentuk upaya pemerintah daerah dalam menghindari penyalahgunaan anggaran yakni dengan melakukan perencanaan berbasis elektronik atau disebut e-planning," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Abdul Latif MSi kepada ANTARA, Jumat di Suka Makmue.

Agar komitmen ini dapat berjalan dengan baik, pemerintah setempat juga sudah melakukan penandatanganan komitmen dalam bentuk kesepahaman bersama (Memorandum Of Understanding/MoU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini dilakukan agar setiap perencanaan penganggaran tetap menggunakan perencanaan secara elektronik melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

"Setiap tiga bulan sekali, pemerintah daerah selalu melaporkan perkembangan e-planning ini kepada KPK dan BPK," kata Abdul Latif menambahkan.

Perencanaan anggaran secara elektronik tersebut dinilai mampu melakukan perencanaan pembangunan dan berbagai program kerja pemerintah daerah, yang dilakukan dari masyarakat paling bawah untuk diusulkan kepada pemerintah.

Hal ini juga menghindari adanya 'penumpang gelap' atau anggaran yang muncul secara tiba-tiba tanpa perencanaan, sehingga berdampak terjadinya tindak pidana korupsi di daerah, pungkasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019