Oknum anggota Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Briptu RO terancam hukuman paling lama lima tahun penjara setelah ketahuan melakukan pencurian uang sebanyak Rp100 juta di rumah Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana.

"Pelaku mencuri uang dengan total Rp100 juta tersebut dilakukan secara berulang sejak Januari dan ketahuan pada Oktober 2019, setelah dipasang kamera pengintai di kamar Kapolres," kata Kasubag Humas Polres Pangkalpinang Ipda Sianturi, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menyebutkan, uang yang dicuri pelaku merupakan uang milik istri Kapolres dari hasil kerjanya sebagai notaris di Kabupaten Cianjur, termasuk uang belanja bulanan.

Selain itu, pelaku juga mengambil uang tabungan anak Kapolres yang ada di dalam celengan dan juga uang zakat yang akan disumbangkan ke Baznas yang disimpan di lemari yang ada di kamar tersebut.

Baca juga: Lima polisi jalani sidang disiplin terkait penembakan mahasiswa

"Jadi setiap istri Kapolres menyimpan uang hasil kerja maupun uang belanja di lemari itu, sebagian diambil pelaku," katanya.

Modus pelaku, pada saat pergantian Kapolres Pangkalpinang, pintu kamar tersebut diperbaiki dan pada saat itu pelaku mengambil salah satu kunci cadangan yang ada di pintu itu.

"Jadi pelaku membuka kamar tersebut bukan menggunakan kunci duplikat, tetapi menggunakan kunci cadangan yang diambil pelaku saat pintu kamar itu diperbaiki," katanya.

Baca juga: Kepala sekolah tewas ditusuk orang tua murid

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, yaitu uang tunai sebesar Rp39.405.000 yang didapatkan dari beberapa tempat, satu buah celengan stainless milik anak Kapolres yang sudah kosong isinya, satu buah tas laptop warna hitam, dan satu unit mobil Honda Jazz.

Selain itu, petugas juga menyita flash disk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, satu buah amplop warna coklat yang bertuliskan uang zakat, satu buah tas kertas warna biru, dan dua buah anak kunci cadangan pintu kamar Kapolres merek Beluci dan Safir.

"Mobil itu kami sita karena berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membayar cicilan mobil, selain untuk bersenang-senang ke tempat hiburan," katanya pula.

Baca juga: Ini motif pembunuhan kepala sekolah oleh orang tua murid

Saat ini Briptu RO sudah dilakukan proses hukum karena melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan sudah ditahan di ruang khusus di Polres Pangkalpinang. Proses hukum tersebut sesuai arahan pimpinan agar tetap dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan status pelaku sebagai anggota Polri merupakan kebijakan dari atasan yang berhak menghukum dengan mempertimbangkan sisi lain.

"Pelaku nanti tetap akan ada hukuman disiplin atau kode etik sesuai perintah pimpinan, yang pertama dilakukan proses pidana dulu, nanti bagaimana inkrahnya baru dilanjutkan kode etik atau pun disiplin," katanya lagi.
 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019