Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menangkap seorang wanita diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 15 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan wanita yang juga ibu rumah tangga tersebut berinisial SR (38).
"SR, warga Gampong Bandar Kalifah, Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, pada Sabtu (12/10)," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Penangkapan ibu rumah tangga asal Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dipimpin AKPB Erwan mendatangi rumah wanita tersebut.
"SR ditangkap di rumahnya. Tim menggeledah rumahnya dan menemukan 15 bungkus teh bertuliskan aksara cina. Lima bungkus ditemukan dalam tas jinjing dan 10 bungkus dalam koper," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Setelah diperiksa, ternyata dalam bungkusan tersebut narkoba jenis sabu-sabu. SR beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan SR mengaku barang bukti 15 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan milik suaminya. Dan kini, suami SR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Kini, SR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolda Aceh di Banda Aceh. SR dijerat undang-undang narkotika. Kepolisian terus mengejar suami SR dan mengungkap jaringan narkobanya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan wanita yang juga ibu rumah tangga tersebut berinisial SR (38).
"SR, warga Gampong Bandar Kalifah, Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, pada Sabtu (12/10)," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Penangkapan ibu rumah tangga asal Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dipimpin AKPB Erwan mendatangi rumah wanita tersebut.
"SR ditangkap di rumahnya. Tim menggeledah rumahnya dan menemukan 15 bungkus teh bertuliskan aksara cina. Lima bungkus ditemukan dalam tas jinjing dan 10 bungkus dalam koper," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Setelah diperiksa, ternyata dalam bungkusan tersebut narkoba jenis sabu-sabu. SR beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan SR mengaku barang bukti 15 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan milik suaminya. Dan kini, suami SR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Kini, SR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolda Aceh di Banda Aceh. SR dijerat undang-undang narkotika. Kepolisian terus mengejar suami SR dan mengungkap jaringan narkobanya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019