Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyurati Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia terkait rekomendasi yang diterbitkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat, terhadap tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dan terlibat kampanye salah satu kandidat di Pilkada 2024.
“Sudah kami surati BKN, tujuannya agar jangan ada pihak yang dirugikan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.
Sebelumnya pada Kamis (14/11) lalu, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat memastikan tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melanggar netralitas sebagai ASN karena diduga terbukti ikut terlibat dalam kampanye salah satu kandidat bupati dan wakil bupati yang maju di Pilkada 2024.
Ada pun ketujuh orang oknum ASN yang melanggar netralitas tersebut masing-masing berinisial SN (46 tahun), CM (49 tahun), YR (41 tahun), S (55 tahun), DR (35 tahun), AH (35 tahun), serta FS (46 tahun).
Mereka selama ini tercatat bertugas di sejumlah Puskesmas di Aceh Barat diantaranya seperti di Kecamatan Johan Pahlawan, Kecamatan Samatiga, Kecamatan Kaway XVI, serta Kecamatan Panton Reue serta diduga juga bertugas di rumah sakit pemerintah daerah.
“Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, ketujuh ASN tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Husaini kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Sesuai ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kemudian pada poin 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Sekdakab Aceh Barat Marhaban mengatakan pemerintah daerah telah menindaklanjuti surat yang sudah diserahkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, guna memroses surat dimaksud.
Ia mengatakan, Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Aceh Barat juga sudah duduk untuk membahas persoalan rekomendasi dari Panwaslih Aceh Barat, terkait pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh tujuh orang ASN yang bertugas di sejumlah instansi di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Marhaban menyebutkan, sesuai surat dari Panwaslih Aceh Barat, tujuh orang oknum ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, terlibat dalam pertemuan politik atau kampanye salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada 2024.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tujuh orang oknum ASN ini yaitu berfoto bersama salah satu kandidat peserta Pilkada 2024 Aceh Barat, dan turut memperlihatkan bentuk jari dan ikut berkampanye.
“ASN berkampanye itu tidak boleh,” kata Marhaban.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas, agar tetap bersikap netral di Pilkada 2024 dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar netralitas dan aturan lainnya yang berlaku.
“Jangan coba-coba (melanggar), tetap jaga netralitas, siapa pun yang jadi (terpilih) sebagai bupati, tetap milik kita bersama,” kata Sekdakab Aceh Barat Marhaban.
Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Barat saat ini hanya diikuti oleh dua kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati, mereka diantaranya nomor urut satu yaitu pasangan Tarmizi-Said Fadheil yang diusung oleh Partai Aceh, PAN, Partai Gerindra, Demokrat serta PKS.
Sedangkan dan pasangan nomor urut dua yaitu pasangan H Kamaruddin-Adi Ariyadi diusung oleh Partai Golkar, Partai Nasdem serta PNA.
Pemkab Aceh Barat surati BKN terkait tujuh ASN terlibat kampanye Pilkada
Sabtu, 16 November 2024 11:38 WIB