Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang laki-laki yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Mentok.
"Pelaku berinisial Ar bin Dn (24) diringkus polisi pada Kamis (17/10) sekitar pukul 15.00 WIB di Pal6 Desa Airbelo saat melintas di jalan raya arah Mentok-Pangkalpinang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan melalui Kepala Satnarkoba Iptu Umar Dani di Mentok, Jumat.
Pelaku Ar bin Dn merupakan warga Kampung Senanghati, Kelurahan Sungaidaeng, Mentok, ditangkap polisi menindaklanjuti informasi adanya peredaran narkoba jenis pil ekstasi di daerah itu.
Baca juga: Polda Aceh tangkap wanita pemilik 15 kilogram sabu-sabu
"Kami melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku sebagai pengedar pil ekstasi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pelaku kami tangkap saat sedang melintas menggunakan truk di lokasi kejadian," ujarnya.
Sesaat setelah ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan pada tubuh dan kendaraan yang digunakan untuk memastikan keberadaan barang bukti.
"Dalam penggeledahan itu ditemukan sebanyak 139 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 30,22 gram," katanya.
Selain menyita pil terlarang tersebut, polisi juga menyita barang bukti lain untuk mendukung penanganan kasus, berupa satu unit truk nomor polisi B9504TYZ, kotak kecil warna biru, dan satu unit telepon seluler milik pelaku.
"Saat ini pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat guna menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita," katanya.
Baca juga: Sutradara Amir Mirza ditangkap polisi terkait dugaan narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Pelaku berinisial Ar bin Dn (24) diringkus polisi pada Kamis (17/10) sekitar pukul 15.00 WIB di Pal6 Desa Airbelo saat melintas di jalan raya arah Mentok-Pangkalpinang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan melalui Kepala Satnarkoba Iptu Umar Dani di Mentok, Jumat.
Pelaku Ar bin Dn merupakan warga Kampung Senanghati, Kelurahan Sungaidaeng, Mentok, ditangkap polisi menindaklanjuti informasi adanya peredaran narkoba jenis pil ekstasi di daerah itu.
Baca juga: Polda Aceh tangkap wanita pemilik 15 kilogram sabu-sabu
"Kami melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku sebagai pengedar pil ekstasi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pelaku kami tangkap saat sedang melintas menggunakan truk di lokasi kejadian," ujarnya.
Sesaat setelah ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan pada tubuh dan kendaraan yang digunakan untuk memastikan keberadaan barang bukti.
"Dalam penggeledahan itu ditemukan sebanyak 139 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 30,22 gram," katanya.
Selain menyita pil terlarang tersebut, polisi juga menyita barang bukti lain untuk mendukung penanganan kasus, berupa satu unit truk nomor polisi B9504TYZ, kotak kecil warna biru, dan satu unit telepon seluler milik pelaku.
"Saat ini pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat guna menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita," katanya.
Baca juga: Sutradara Amir Mirza ditangkap polisi terkait dugaan narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019