Blangkejeren (ANTARA) - Personil Resnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan satu orang tersangka yang diduga mengedarkan sabu-sabu.
Tersangka berinisial AR (39) yang merupakan warga Desa Penosan Kecamatan Blangjerango Kabupaten Gayo Lues.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga puluh sembilan paket sabu-sabu dengan berat 8,23 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Hasil penyelidikan kita, tersangka sering melakukan aktivitas transaksi narkoba terutama di wilayah Blangjerango,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, SH di Blangkejeren, Senin.
Darli menyebut, penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Pengintaian terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat atas kegiatan tersangka.
Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama polisi mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Penosan Kecamatan Blangjerango.
Hasil penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, dengan berat 8,23 gram. Serta barang bukti lainnya, seperti satu sendok terbuat dari pipet yang sudah dipotong, satu paket alat hisap sabu (bong) dan satu unit HP merk Nokia warna hitam.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues.