Praktisi Sosial Media (Sosmed) Imam Wahyudi membeberkan adanya pergeseran cara kerja kehumasan di era digital, khususnya terkait dengan pemanfaatan aneka tempat interaksi (platform) di media sosial seperti Instagram, Facebook, Youtube, dan Twitter, selain situs resmi.

"Aneka media sosial dan media pers seperti situs resmi, semuanya wajib dimanfaatkan secara penuh dalam kerja kehumasan," kata Imam Wahyudi pada Workshop Humas Sulsel didukung Korsupgah KPK RI di Makassar, Selasa.

Ia menilai, humas bertanggung jawab membangun citra, informasi yang disampaikan ke publik wajib valid dan kredibel dengan memanfaatkan aneka tempat interaksi platform media yang dimiliki.

Imam melanjutkan, baik media pers (situs resmi) maupun media sosial memiliki keunggulan dan peruntukannya masing-masing.

Media sosial, kata Imam, adalah media yang paling banyak dikonsumsi saat ini, cepat dalam menyajikan informasi, namun secara kredibilitas masih berada di bawah situs resmi.

"Persentasi kredibilitas media sosial berada di angka 22 persen, sedangkan media pers berada di angka lebih dari 60 persen," sebutnya.

Imam menjelaskan, situs resmi instansi kehumasan digunakan untuk mendukung kredibilitas informasi yang disampaikan, kemudian melalui tempat interaksi di media sosial adalah informasi yang harus disampaikan secara masif ke publik dan mengundang komunikasi dua arah bersama publik di jagad virtual.

"Medsos bagian dari bagian kerja humas, menjawab pertanyaan dan tanggapan publik jangan lupa adalah persoalan penting, wajib untuk cepat tanggap, sopan, dan ramah," jelas Imam.

Menurut Imam, saat ini terjadi pergeseran cara pandang dalam memanfaatkan media. Humas, terang Imam, menjadi produser konten berita dengan memanfaatkan situs resmi dan media sosial.

"Berbeda dengan pandangan lalu, humas membuat rilis, mengundang wartawan untuk membagikan rilis, kini di era digital, tidak lagi," kata Imam.

Untuk itu,  tegasnya, dalam memanfaatkan media, seorang humas wajib kreatif dan interaktif bersama publik.

Di akhir materi, Imam Wahyudi mengatakan setiap humas harus memiliki ruang pemberitaan untuk membahas konten apa yang harus disampaikan ke publik.

"Baik melalui situs resmi, melalui media sosial dan melalui akun pribadi masing-masing," tutupnya.
 

Pewarta: Abdul Kadir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019