Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah meringkus seorang warga yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur atau berusia sekitar 9 tahun di daerah itu.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, kepada wartawan, Kamis, menerangkan bahwa pelaku merupakan seorang pria inisial MR (36 tahun) asal Kota Langsa yang saat ini tercatat sebagai warga di Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah.

"Tersangka diamankan pada 21 Oktober 2019 di Polsek Pegasing. Sekarang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah," kata AKP Agus Riwayanto Diputra.

Agus menjelaskan peristiwa pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan tersangka MR ini terjadi pada awal September lalu.

Aksi bejat tersangka, kata Agus, mulai terbongkar baru-baru ini saat guru sekolah korban mendengar pembicaraan korban dengan seorang teman sekolahnya, ketika keduanya sedang membahas terkait peristiwa dugaan pencabulan yang terjadi.

"Kemudian gurunya ini memanggil orangtua korban lalu melaporkannya ke polisi," tutur Agus.

Menurut Agus, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang peristiwa yang terjadi, walau akhirnya korban tetap bercerita kepada teman sekolahnya.

Diduga pelaku  melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di kebun kopi yang berada di belakang rumah korban. 

"Tersangka dijerat Pasal 76 e, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur AKP Agus Riwayanto Diputra.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019