Takengon (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah meringkus 41 orang pengedar narkoba.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Wawan Darmawan SIK, Kamis, mengatakan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan sepanjang bulan Agustus hingga awal September 2022.
"Mayoritasnya adalah pengedar," kata AKP Wawan Darmawan.
Menurutnya dari ke 41 tersangka polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.
Diantaranya polisi menyita sebanyak 50 kilogram ganja kering dan sebanyak 35,65 gram lebih sabu hanya dari salah seorang tersangka.
Selain itu polisi juga turut menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dari salah seorang tersangka lainnya yang diakui sebagai hasil transaksi penjualan barang haram tersebut.
"Saat ini kita memang sedang fokus mengejar bandar untuk membasmi peredaran. Karena kalau tidak ada bandar maka pemakai juga tidak dapat barang," kata Wawan.
Lanjutnya dari keseluruhan tersangka dua dia diantaranya merupakan perempuan. Selain itu ada juga tersangka yang berstatus ASN dan bertugas di Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Tengah.
Polisi ringkus 41 pengedar narkoba di Aceh Tengah
Kamis, 8 September 2022 23:06 WIB