Suka Makmue (ANTARA) - Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap tiga orang warga asal Kabupaten Aceh Tengah, diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud kepada wartawan, Senin sore di Suka Makmue.
Ada pun tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing Perimahir (33 tahun), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Mereka diduga menyelewengkan penggunaan BBM subsidi.
Baca juga: Pertamina pastikan stok BBM dan elpiji di Aceh aman
Dayu Simah Unang (29 tahun) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Damiko (33 tahun), warga Desa Gele Lungi Kec.Pengasing Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, kata AKP Machfud, polisi turut mengamankan BBM solar subsidi sebanyak dua ton, satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BL 8313 GI.
AKP Machfud menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat sedang mengangkut dua ton BBM solar subsidi dari Kabupaten Aceh Tengah, menuju ke Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Polda Aceh gagalkan penimbunan 1,5 ton solar subsidi
“Saat ini ketiga tersangka tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.
Polisi juga menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp6 miliar, demikian AKP Machfud.
Baca juga: Organda Aceh sebut kenaikan BBM non subsidi tak pengaruhi ongkos angkut
Polres Nagan Raya tangkap tiga warga Aceh Tengah angkut 2 ton BBM solar subsidi
Senin, 3 April 2023 17:04 WIB