Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, H Ramli MS meminta kepada petugas pendamping desa agar tidak ikut-ikutan melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola dana desa yang sudah dikucurkan oleh pemerintah ke daerah.

Apabila ada petugas pendamping desa yang terlibat atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ia memastikan pemerintah daerah tidak akan memberikan bantuan hukum untuk membela pelaku.

"Tugas pendamping desa adalah membantu aparat desa dalam mengelola dana desa agar semakin lebih baik, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ramli MS di Meulaboh, Jumat (25/10) saat bertemu dengan ratusan pendamping di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Aceh Barat.

Sebagai pendamping, juga diharapkan agar tidak menjerumuskan aparat desa ke ranah pelanggaran hukum terhadap pengelolaan setiap kegiatan yang dikerjakan dan sudah dimusyawarahkan bersama kalangan masyarakat.

Bahkan pendamping desa juga diminta agar tidak mempersulit kinerja aparat desa atau melakukan tindakan yang dapat merugikan aparat desa dalam mengelola dana desa di masyarakat.

Ia juga mengapresiasi kinerja pendamping desa di Kabupaten Aceh Barat yang selama ini sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Namun ia berpesan agar ke depan tidak ada lagi tenaga pendamping desa yang coba-coba terjun ke dunia politik untuk menjadi tim sukses kandidat tertentu dalam pesta demokrasi seperti Pilkada yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

"Saya tahu ada banyak tim sukses dalam tenaga pendamping desa di Aceh Barat. Saya berharap ke depan, jangan ada lagi yang jadi tim sukses di Pilkada, kasihan masyarakat dan akan merugikan tenaga pendamping itu sendiri," tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019