BNN menembak mati seorang bandar penyuplai narkoba ke sipir Lembaga Permasyarakatan Langsa, Aceh dengan inisial Dus, saat melakukan operasi penangkapan dan penyitaan.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Drs. Arman Depari, dalam siaran persnya, Senin malam, mengungkapkan pada hari Minggu (27/10) tim BNN melakukan pengejaran terhadap tersangka bernama Lukman yang melarikan diri ke perkebunan warga, setelah diberikan tembakan peringatan ternyata yang bersangkutan tidak mengindahkan dan tetap lari, bahkan cenderung membahayakan petugas.

"Oleh karena itu dilakukan penembakan terukur untuk melumpuhkan, setelah dilumpuhkan, BNN berusaha memberikan pertolongan dengan membawa ke puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia," kata Arman.

Kronologi pengejaran Lukman, BNN menerima informasi tentang penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di daerah Aceh yang dilakukan oleh Lukman yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Kemenkumham gelar razia mendadak lapas/rutan akibat ulah oknum sipir

Lukman ditenggarai telah beberapa kali menyelundupkan narkoba, tercatat terakhir yaitu ketika kasus penangkapan terhadap sepasang suami istri, Dus yang merupakan PNS sipir di Lapas Langsa. Ketika itu BNN berhasil menyita barang bukti dari rumah Dus yang berasal dari Lukman

Tidak hanya Dus, salah seorang tersangka lainnya yang ditangkap, berinisial Sam menyebutkan narkoba yang disita dari dirinya juga berasal dari Lukman. BNN menyita 38 bungkus narkoba jenis sabu dari Sam.

Dari catatan BNN, Lukman setidaknya telah empat kali menyelundupkan narkoba ke indonesia dari malaysia yang dibawa melalui jalur laut dengan metode serah terima antar kapal ke kapal (metode Ship to Ship) pada koordinat yang telah ditentukan di tengah laut.

Baca juga: Oknum sipir simpan 48 kg sabu-sabu pernah di Pemadam Kebakaran

Lukman telah masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO /47/-INTD/X/2019/BNN) dalam kasus kepemilikan narkoba dan bekerja sama dengan pegawai Lapas berinisial Dus.

Selain melakukan pengejaran terhadap lukman, BNN juga menangkap tersangka lainnya berinisial Jam, Jum, Muk dan Jun. Petugas berhasil menyita sabu sebanyak 6 bungkus atau 6 kilogram.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 44 bungkus narkoba. Sebanyak 36 bungkus atau 36 kilo jenis sabu dan 8 bungkus atau 80.000 butir ekstasi.

BNN juga menyita beberapa jenis mobil, sepeda motor, kapal kayu, alat komunikasi, uang senilai Rp55 juta, serta kartu identitas.

Baca juga: Sipir penjara dan istrinya terlibat penyelundupan 48 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019