Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh memusnahkan barang sitaan dari lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh wilayah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Pemusnahan berlangsung usai upacara peringatan Hari Dharma Karyadhika yang dipusatkan di Kantor Imigrasi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Barang-barang sitaan dari  penjara tersebut umumnya telepon genggam dan alat elektronik lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang sitaan dari penjara tersebut.

Selain pemusnahan barang sitaan dari penjara, peringatan Hari Dharma Karyadhika juga diwarnai deklarasi penggunaan media sosial secara santun oleh istri jajaran Kemenkumham Aceh. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut disita dari razia di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

"Penyitaan alat komunikasi berupa telepon genggam tersebut merupakan upaya kami memutuskan mata rantai peredaran narkoba di lapas maupun rutan. Peredaran narkoba di penjara karena adanya alat komunikasi tersebut," kata Lilik Sujandi.

Terkait deklarasi santun menggunakan media sosial, Lilik Sujandi mengatakan hal itu untuk menyahuti perkembangan teknologi sekarang ini. Sebab, kesalahan menggunakan media sosial bisa dipidana.

"Sekarang ini, penggunaan media sosial marak dilakukan. Dengan deklarasi ini, para istri jajaran Kemenkumham menyadari bahwa penggunaan media sosial yang salah bisa berdampak pada pelanggaran hukum," ujar Lilik Sujandi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019