Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memulai membuka dan menerima penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon gubernur dam wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut berlangsung hingga 12 Mei 2024.
"Syarat dukungan yang diserahkan berupa fotokopi KTP disertai surat pernyataan dukungan. Syarat dukungan tersebut diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon," kata Muhammad Sayuni.
Syarat dukungan yang disampaikan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan minimal sebanyak 165.476 dukungan atau tiga persen dari jumlah penduduk Aceh sebanyak 5,5 juta jiwa lebih.
Muhammad Sayuni menyebutkan syarat dukungan tersebut minimal tersebar di 12 kabupaten kota atau 50 persen dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Jika penyebarannya tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
"Syarat dukungan minimal tiga persen dengan penyebaran 50 persen kabupaten kota merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh beserta aturan turunannya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," katanya.
Terhadap syarat dukungan tersebut, kata dia, KIP selaku penyelenggara pilkada akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual guna memastikan apakah dukungan yang disampaikan tersebut benar atau tidak.
"Verifikasi dilakukan untuk semua syarat dukungan. Bagi dukungan tidak benar, maka sanksinya pergantian dua kali. Jadi, kami imbauan syarat dukungan yang disampaikan harus benar-benar valid," kata Muhammad Sayuni.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Baca juga: KIP: Bakal calon perseorangan wajib sertakan surat dukungan