Narapidana narkoba dengan hukuman mati atas nama Ramli dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, dari LP Kelas IIB Langsa, Aceh.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan bahwa pemindahan itu karena narapidana tersebut masuk kategori berbahaya.

"Sebelumnya, narapidana bernama Ramli ditahan di Rutan Lhoksukon, lalu dipindahkan ke LP Langsa. Di LP tersebut, yang bersangkutan hanya semalam, kemudian dipindahkan ke LP Tanjung Gusta," kata Meurah Budiman.



Sebelumnya, Ramli yang divonis hukuman mati karena terbukti penyelundupan 70 kilogram sabu-sabu mendekam di LP Tanjung Gusta.

Ia juga divonis hukuman seumur hidup dalam kasus narkoba lainnya.

Namun, di penjara itu dia diduga mengendalikan peredaran narkoba di Aceh sehingga ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Oleh BNN, Ramli ditetapkan sebagai tersangka.

Narapidana Ramli lantas dibawa ke Aceh dan dititipkan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, guna menjalani penyidikan penyeludupan sabu-sabu yang diduga dikendalikannya.



"Selain sebagai narapidana, Ramli yang merupakan tahanan titipan BNN. Setelah penyidikan selesai dan yang bersangkutan merupakan narapidana kategori berbahaya, dikembalikan lagi ke LP Tanjung Gusta," kata Meurah Budiman.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019