Kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Kila senilai Rp7 milar tahun anggaran 2017-2018 sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Betul, kasus PDAM itu sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (kasi pidsus), Kejari Abdya, Riki Guswandri saat dihubungi Antara di Blangpidie, Kamis.

Riki Guswandri belum menyebutkan nama dan jumlah tersangka yang tersandung dugaan korupsi uang negara pada kasus PDAM Gunung Kila tersebut, karena pihaknya sedang sibuk meminta keterangan dari saksi-saksi.    

“Ini kami lagi periksa saksi-saksi dulu, seterusnya kita minta keterangan dari ahli. Setelah itu baru kita expose. Kalau mengenai audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu nanti,” ungkapnya.

Pihak Kejaksaan mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Gunung Kila milik Pemkab Abdya tersebut sejak Juli 2019 berdasarkan laporan hasil tim panitia khusus (pansus) DPRK Abdya.

Dalam laporan itu disebutkan Pemkab Abdya telah mengucurkan dana penyertaan modal PDAM sebesar Rp7 miliar lebih tahun 2017-2018, namun hingga kini air bersih belum juga mengalir ke rumah warga kota Blangpidie.

Atas dasar laporan itu, tim Jaksa langsung melakukan penyelidikan, dan berselang beberapa bulan kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan lantaran ditemukan dua paket proyek fisik sumber pernyataan modal PDAM senilai Rp400 juta dikerjakan tupang tindih pada tahun 2017.

Disamping dua paket tumpang tindih, tim Jaksa juga menemukan dugaan penyimpangan dana operasional PDAM Gunung Kila yang dipergunakan untuk rehab kantor yang merupakan bangunan milik orang lain.

 

 

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019